Adapun Ahok mendapatkan vonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 lalu, atas kasus penistaan agama karena potongan video tentang Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok bebas pada 24 Januari 2019 dengan total hukuman 1 tahun 8 bulan 5 hari.
Ahok meyakini bahwa kasus serupa tak akan terulang, seandainya dia melawan Anies kembali.
Dia juga menyinggung vonis Buni Yani pada 14 November 2017 yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena menyunting dan mengunggah video Ahok.
"Semua orang punya nurani, Bos. Itu Buni Yani, semua sudah mengaku. Mau ngapain sih? Enggak bakal begitu lah. Percaya sama gua lah. Orang Jakarta nih waras," ujarnya.
Sebagai informasi, Ahok merupakan kader terkuat PDIP yang digadang-gadang untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta. (*)