Pasalnya, JL tak banyak berbicara ketika diinterogasi oleh penyidik sehingga polisi menemui kesulitan untuk mengembangkan kasus ini.
"Kalau ditanya enggak mau jawab, diam saja. Tapi kami masih berupaya untuk mencari celah, nanti akan kami update terus," tutup dia.
Sebagai informasi, JL sebagai muncikari sebenarnya tak mengenal ACA secara langsung.
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (*)