4. Memiliki Manajemen Karir Yang Terdiri Dari Perencanaan, Pengembangan, Pola Karir, Dan Kelompok Rencana Suksesi Yang Diperoleh Dari Manajemen Talenta;
5. Memberikan Penghargaan Dan Mengenakan Sanksi Berdasarkan Pada Penilaian Kinerja Yang Objektif Dan Transparan;
6. Menerapkan Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai ASN;
7. Merencanakan Dan Memberikan Kesempatan Pengembangan Kompetensi Sesuai Hasil Penilaian Kinerja;
8. Memberikan Perlindungan Kepada Pegawai ASN Dari Tindakan Penyalahgunaan Wewenang: Dan
9. Memiliki Sistem Informasi Berbasis Kompetensi Yang Terintegrasi dan Dapat Diakses Oleh Seluruh Pegawai ASN.
(Advetorial)