POPNEWS.ID - Rusmadi Wongso dilaporkan ke DPP PDI Perjuangan akibat mengikuti kampanye Paslon Pilgub Kaltim nomor 02 yakni Rudy-Seno Aji.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Diketahui, Rusmadi merupakan kader PDI Perjuangan yang pada Pilkada Kaltim 2024, PDIP mengusung Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Dijelaskannya Ananda, kalau tindakan Rusmadi yang masih kader disebut tidak satu komando dengan arahan Ketua Umum PDIP, Megawati yang mendukung pasangan petahana di Pilgub Kaltim 2024, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
"Saya kaget juga, karena sering komunikasi tapi tiba-tiba beliau (Rusmadi) mendukung ke 02," ungkap Ananda, Selasa (29/10/2024).
Lanjut dijelaskannya, meski masih tercatat sebagai kader namun Rusmadi dipastikan kerap mangkir dari kegiatan partai.
Kendati demikian, Ananda kembali menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Rusmadi yang mendukung pasangan Rudy-Seno dalam Pigub Kaltim 2024.
"Yang pastinya kami akan laporkan ke DPP partai. Nanti akan ada sanksi. Kalau soal pemecatan itu kewenangan dari DPP partai," ungkapnya.
Di akhir, Ananda juga mengingatkan seluruh kader PDIP untuk mendukung perjuangan Isran-Hadi yang lebih dahulu menerima mandat dukungan dari PDIP untuk bertarung di Pilgub Kaltim.
"Sebagai kader PDI-Perjuangan saya menyampaikan bahwa, seluruh keluarga besar PDI Perjuangan harus tegak lurus tunduk dan patuh terhadap apapun pesan rekomendasi dari ibu ketua umum. Jadi, kita harus berjuang untuk memenangkan pasangan calon tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim).
Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan tersebut dipicu oleh keterlibatan Rusmadi dalam kegiatan kampanye paslon Rudy-Seno yang dilaksanakan di eks Bandara Temindung Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024, kemarin.
"Saya dan teman-teman dari bidang hukum yang jelas ingin melaporkan, terhadap kegiatan PLT Wali Kota Samarinda atau Wakil Wali Kota Samarinda yaitu Rusmandi Wongso terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat kampanye," jelas Roy.
Laporan yang disampaikan Tim Hukum Isran-Hadi ini dikatakan Roy mengarah pada indikasi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016.
Terpisah, Rusmadi juga sudah mengklarifikasi soal kehadirannya sewaktu kampanye Rudy-Seno.
"Emangnya ada yang larang," buka Rusmadi kepada awak media.
Sebagai warga negara, Rusmadi menyampaikan bahwa dia memiliki kebebasan hak untuk memilih. Utamanya di Pilgub Kaltim yang bakal berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.
"Soal pilihan kan bebas. Ini kebebasan sebagai warga negara dan saya punya hak untuk memberi dukungan kepada calon yang terbaik," pungkasnya. (*)