Minggu, 19 Mei 2024

Harga Minyak Goreng Disesuaikan Per 19 Januari 2022, Ini Jadwal Penyesuaian Untuk Pasar Tradisional

Selasa, 18 Januari 2022 23:31

Minyak goreng kemasan (Foto: Ilustrasi)

POPNEWS.ID - Keputusan Pemerintah telah diputuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng. Upaya ini demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Hasil evaluasi itu adalah kebijakan untuk harga minyak goreng.

Pemerintah kini memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau. Harganya adalah Rp14 ribu per liter.

Harga ini akan berlaku untuk minyak goreng kemasan 1 liter. Pun, harga ini akan berlaku untuk minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

"Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Saat memimpin rapat Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga menyebut, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap bulan terhadap implementasi kebijakan ini.

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," ujar Menteri Airlangga Hartarto.

Hadir dalam rapat Komite Pengarah BPDPKS ini Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.

Hadir pula Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agrobisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment