Minggu, 24 November 2024

Gelar Rakor Kepegawaian Teknis, Sunggono Sampaikan Pesan Bupati Kukar Terkait PPPK

Jumat, 17 Mei 2024 10:0

Sekda Kukar, Sunggono saat memimpin apel gabungan KORPRI di halaman kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu (17/4/2024).

POPNEWS.ID - Pemkab Kutai Kartanegara menaruh perhatian besar terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Dalam rangka Mewujudkan ASN Profesional, Unggul dan Berbudaya, Pemkab Kukar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian Teknis. 

Kegiatan itu berlangsung di ruang serbaguna lantai I kantor Bappeda Kukar setempat, Kamis (16/5/2024).

Kegiatan diawali tarian Begenjo Mahakam dari Sanggar Gubang Kumala Tenggarong, dan dilanjut penyerahan penghargaan Indeks Profesionalitas ASN perangkat daerah kepada Dinas, Badan, dan Kantor serta penghargaan Indeks Profesionalitas ASN Kecamatan.

Kemudian dilanjutkan pemberian cenderamata oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono kepada para narasumber.

Dalam kesempatan itu, Sunggono yang membuka Rakor itu menyampaikan arahan dari Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ia berharap agar peserta dapat memahami dengan baik kebijakan pengangkatan PPPK yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Lalu, merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk melaksanakan kebijakan pengangkatan PPPK di Kabupaten Kukar.

Serta, menyamakan persepsi dan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan kebijakan pengangkatan PPPK

"Kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kabupaten Kutai Kukar," ujar Sunggono, menyampaikan arahan Edi Damansyah.

Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian Kukar, memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih dalam kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.

Untuk diketahui, pengangkatan PPPK berdasarkan atas dasar hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

(Advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment