Capres kelahiran Kabupaten Kuningan ini menerangkan konsekuensi memiskinkan koruptor.
Dia menyebut di mana pun koruptor dihukum, namun hartanya dimiskinkan, dia tidak akan memiliki harta apapun setelah keluar dari penjara.
Namun, Anies membandingkan, bila koruptor tidak dimiskinkan, hartanya masih ada, meskipun dia dihukum di lokasi yang jauh, koruptor tetap dapat menikmati harta lagi setelah bebas.
Atas dasar itu, Anies menegaskan, solusi penegakan korupsi di Indonesia adalah harus memiskinkan koruptor.
Salah satu yang harus segera dilakukan adalah mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset.
Mantan Gubernur DKI ini menilai RUU Perampasan Aset adalah obat mujarab untuk penegakan hukum sekaligus penguatan KPK.
"Kami yakin dengan segera dituntaskan RUU Perampasan Aset itu menjadi salah satu obat mujarab dalam menghadapi korupsi karena keserakahan," tutup Anies. (*)