Polisi menangkap Adam Deni karena ada Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Pelapor atas nama SYD. Belakangan, SYD diketahui adalah Suyudi, pengacara yang diberi kuasa hukum.
Sampaikan pernyataan maaf untuk Ahmad Sahroni
Adam Deni sampaikan permohonan maaf untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia mengharapkan maaf dari Ahmad Sahroni agar bebas dari penjara.
Tim kuasa hukum Adam Deni Gearaka, diwakili Susandi, merilis video permintaan maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Video ini kami rilis sebagai salah satu bentuk itikad baik dari klien kami, dan juga karena banyaknya permintaan dari rekan-rekan media dan masyarakat umum yang menanyakan perihal keberadaan dan masalah dari klien kami,” kata Susandi, tim kuasa hukum Adam Deni, Selasa (22/2/2022), yang dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).
Susandi katakan, video tersebut dibuat pada Senin (14/2/2022), sehari sebelum Adam Deni terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Susandi, di hari yang sama penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, bahwa berkas tahap I yang telah dilimpahkan pada Rabu (9/2) dinyatakan lengkap atau P21.
Susandi sampaikan bahwa video itu dibuat melalui kamera video ponsel guna untuk permintaan maaf kepada pelapor.
"Kami berharap lewat video permintaan maaf tersebut dapat membawa hasil yang baik untuk semua pihak," kata Susandi.