POPNEWS.ID - DPRD Kaltim menyoroti jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kalimantan Timur.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengawasi dan membatasi jumlah TKA di Bumi Etam.
Hal ini tak bertujuan memberi kesempatan sebesar mungkin kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita memperingatkan kepada perusahaan agar lebih memerhatikan tenaga kerja lokal, dan mestinya membatasi tenaga kerja asing,” ujar Reza di Samarinda, Rabu (18/1/2023)
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim, karena walau bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak terjadi konflik.
Dia mengimbau kepada Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.
“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza.
Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi proses perizinan ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tambahnya, secara administratif ketenagakerjaan perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap.
Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta juga mengundang Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkas Reza. (*)