Menurutnya, payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting, sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim.
"Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya," jelasnya.
Rusman juga menegaskan fungsi DBOD jika mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi, sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
"Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu," ungkapnya.
Dia mengatakan, seharusnya DBOD dibentuk bukan menyerupai lembaga teknis yang dalam hal ini mampu melaksanakan kegiatan sektor olahraga, lantaran jika itu terjadi, maka apa bedanya dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Justru sebaliknya ia meminta supaya DBOD bergerak pada ranah monitoring kebijakan perolahragaan di Kaltim. (Advetorial)