Masyarakat sebagai entitas yang tidak menerima dana ini melainkan dalam bentuk program.
Beberapa rekomendasi yang diberikan DPRD kepada Pemprov yakni agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program.
"Supaya masyarakat tahu bahwa ada semacam stimulan yang diberikan jika melakukan penghijauan," jelasnya.
Lalu rekomendasi lainnya, terkait dana kompensasi emisi karbon yang belum masuk dalam batang tubuh APBD Pemprov Kaltim.
Dalam proses verifikasi sebelumnya Pemprov Kaltim menerima dana sekitar Rp69 miliar atas kompensasi dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon.
Dana ini belum masuk dalam batang tumbuh APBD Pemprov Kaltim, DPRD ingin agar Pemprov Kaltim segera berkonsultasi ke Kemendagri.
"Agar bagaimana dana ini bisa masuk dalam APBD kita. Karena selama ini dana tersebut masuk melalui KLHK," pungkasnya. (*)