POPNEWS.ID - DPRD Kaltim meminta aset Pemprov yakni Mal Lembuswana dan Komplek Pergudangan dikembalikan setelah masa kerjasama dengan pihak ketiga selesai.
Diketahui, kerjasama build operate transfer (BOT) Pemprov Kaltim dengan pengelola Mal Lembuswana berakhir 2026.
Diketahui, lahan Mal Lembuswana merupakan aset Pemprov Kaltim.
Bakal berakhirnya masa kerjasama ini menjadi sorotan DPRD Kaltim.
Tak hanya Mal Lembuswana, DPRD Kaltim juga menyorot aset komplek pergudangan di Jalan Ir Sutami, Samarinda.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Kaltim.
Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa (10/10/2023).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai rapat menjelaskan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.