Sehingga di semester akhir, tinggal tahap penyempurnaan.
“Waktunya kan cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti apa yang menarik bagi dia,” jelasnya.
Salehuddin berharap kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi dalam negeri.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dengan tidak memberi batasan kaku pada syarat kelulusan.
Kebijakan Nadiem ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (adv)