POPNEWS.ID - Pemprov Kaltim didorong mengupdate data aset daerah.
Pasalnya, data tentang aset daerah yang tersedia saat ini merupakan data lama, tahun 2008 lalu.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono.
"Aset yang terdaftar saat ini, data 2008 ke atas.
Sedangkan data aset 2008 ke bawah masih banyak dikuasai oleh pihak ketiga, dan berpotensi hilang," ungkap Sapto, Rabu (2/11/2022).
Untuk itu, Sapto meminta Pemprov Kaltim bisa menindaklanjuti persoalan aset ini.