Minggu, 19 Mei 2024

Kabar Trending

Divonis Penjara 1,6 Tahun, Bharada E Kembali Ingin Bertugas di Brimob Polri

Rabu, 15 Februari 2023 17:16

Bharada E, eks ajudan Ferdy Sambo

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. (*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment