Minggu, 19 Mei 2024

Berita Nasional

Divonis Bersalah, Mantan Menpora Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Menyebar Rasa Kebencian

Rabu, 28 Desember 2022 18:32

Roy Suryo akhirnya ditahan kasus meme stupa Candi Boroudur

Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022. dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment