Senin, 25 November 2024

Ditangkap di Mal, Nikita Mirzani Justru Tak Ditahan

Sabtu, 23 Juli 2022 18:41

Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota

POPNEWS.ID - Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan tidak menahan Nikita Mirzani setelah menangkapnya di Mal Senayan City pada Kamis kemarin.

Nikita Mirzani, kata Shinto, bisa pulang setelah pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Dinamika informasi, ada permohonan penasihat hukum tersangka NM kepada Polres Serang Kota agar tidak ditahan. Permohonan ini mendapat respon penyidik dan berjenjang sampai ke Kapolres Serang Kota," ujar Shinto Jumat (22/7/20220).

Shinto mengatakan Nikita Mirzani tidak ditahan atas pertimbangan kemanusiaan.

"Karena mengurus tiga anaknya," ujarnya.

Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi singkat ihwal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.

"Niki (Nikita Mirzani) mau ke hotel," ucapnya dikutip dari Tempo.

Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.

"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir.

"Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif," pungkas Shinto. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment