“Pendampingan ini tujuannya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku UMKM tentang persyaratan yang diperlukan untuk memasarkan produk mereka di marketplace,” ujar Bustani, Kamis (25/4/2024).
Dijelaskannya, pendampingan itu mencakup aspek sertifikasi halal, terutama untuk produk makanan, seperti Pemeriksaan Identifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga, serta standar keamanan produk yang diunggah.
Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, ada 20 pelaku UMKM telah berhasil mengikuti program pendampingan serupa.
Para peserta program pendampingan ini berasal dari berbagai daerah di Kukar dan telah dilatih dalam cara memasarkan produk melalui media sosial dan marketplace.
Ia berharap program ini akan membantu para pelaku UMKM memperluas pasar mereka.
“Program ini diharapkan agar para pelaku UMKM dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh dari program ini untuk mengembangkan usaha mereka,” pungkasnya. (adv)