Ia juga menjelaskan bahwa perlakuan itu akan merugikan dan dapat membuat kemacetan di wilayah sekitar SPBU, hal tersebut juga tidak tepat sasaran.
“Itu juga istilahnya BBM itu tidak tepat sasaran dan seluruhnya akan kita up lagi,” jelasnya.
Diketahui syarat untuk mendaftar ulang fuel card yaitu dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan KIR (uji kendaraan bermotor).
“Untuk mendaftar ulang mereka wajib menggunakan STNK asli dan KIR yang asli,”ungkapnya.
Ia menghimbau agar para pengendara yang tidak melakukan KIR harus kembali mendaftar.
“Mereka mengabaikan padahal itu syarat mutlak untuk berkendara ataupun beroperasi, supaya tidak merusak jalan karena Over Dimensi Over Loading (ODOL),” pungkasnya.
(Advetorial)