Sabtu, 18 Mei 2024

Pemprov Kaltim

Dinas PUPR Kaltim Siapkan Sanksi Buat Kontraktor Pembangunan Rumah Sakit Mata

Kamis, 1 Desember 2022 20:17

WAWANCARA - Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Foto: IST

POPNEWS.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kaltim mendorong kontraktor menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Mata.

Dinas PUPR pun menyiapkan sanksi bila kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Diketahui, alokasi anggaran Rumah Sakit Mata di Jalan M. Yamin Samarinda, mencapai Rp80 miliar.

Pada 2021 lalu, pembangunan Rumah Sakit Mata ini diguyur anggaran Rp17,7 miliar, dan proses pembangunannya masih berlangsung hingga saat ini.

Aji Firnanda memaparkan pihaknya belum bisa mengetahui kepastian selesainya proyek bangunan rumah sakit itu.

"Kita tunggu progresnya di akhir Desember 2022," kata Aji Firnanda, belum lama ini.

Aji Firnanda menegaskan pihaknya terus mendorong kontraktor bisa menyelesaikan infrastruktur fasilitas kesehatan tersebut.

"Kami dorong terus, kalau tidak selesai, kami denda," paparnya.

Bangunan Rumah Sakit Mata Kaltim dibangun enam lantai. Bangunan berada di lahan seluas 5.327 meter persegi.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Mata dikerjakan oleh kontraktor PT EN Handayani Group, dengan pengawas dari PT Geomap Consultant International.

"Kami terus mengupayakan penyelesaian pembangunan gedung Rumah Sakit Mata," tegasnya.

Rencananya Rumah Sakit Mata Kaltim akan dilengkapi dengan fasilitas laboratorium, IGD, radiokogi, farmasi, dan utilitas. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment