Senin, 25 November 2024

Di Sidang, Ahli Bahasa Bedah Cuitan 'Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean, Cek Kesimpulannya

Selasa, 15 Maret 2022 19:24

Ferdinand Hutahaean

“Saya lihat ada itikad baik bahwa ia telah salah mengatakan hal (cuitan) tersebut,” imbuh Andika.

Dalam perkara ini Ferdinand didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Jaksa menyebut cuitan Ferdinand sebagai perbuatan yang memicu keonaran mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai pernyataan Ferdinand merupakan upaya menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment