POPNEWS.ID - Kebebasan pers terusik dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran.
Dewan Pers pun langsung mengambil sikap menolak RUU Penyiaran tersebut.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa.
Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 dikutip dari dewanpers.or.id.
Menurut Ninik, jika RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.