Setidaknya ada beberapa materi yang harus dipahami oleh peserta dalam kegiatan ini, karena materi tersebut yang ditanya para juri, yakni materi tentang Restoratif Justice (kasus yang bisa diselesaikan melalui medias).
Kemudian materi tentang Perlindungan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta materi tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Materi ini sudah bagus agar para remaja kita dapat memahami dan tidak terjerat masalah hukum. Ke depan bisa juga ditambahkan materi tentang pelecehan seksual, agar tidak terjadi pelecehan seksual di masyarakat, terutama di kalangan remaja,” paparnya.
Sementara itu, Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA dan yang sederajat, tingkat Provinsi Kaltim yang digelar di Balikpapan sejak 31 Oktober hingga 3 November malam, dinaubatkan sebagai juara pertama adalah dari SMAN 10 Samarinda.
Juara kedua adalah SMAN 1 Long Ikis, Kabupaten Paser, juara 3 juga dari SMAN 1 Long Ikis, juara harapan 1 dari SMAN 1 Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, harapan 2 dari SMAN 1 Bontang, dan juara harapan 3 dari SMAN 4 Kabupaten Penajam Paser Utara.
(advertorial)