Rabu, 6 November 2024

Kabar Selebriti

Deretan Harta Doni Salmanan yang Disita Negara, Keluar Penjara Tetap Jadi Crazy Rich

Sabtu, 17 Desember 2022 15:53

Doni Salmanan

POPNEWS.IDAfiliator Doni Salmanan telah mendapatkan vonis atas tindakan yang ia lakukan.

Meski demikian, Doni Salmanan tetap akan menjadi crazy rich.

Diketahui sidang Doni Salmanan telah diputuskan pada Kamis (15/12/2022).

Hasilnya, sebanyak lima aset Doni Salmanan disita oleh negara.

Namun, aset mewah lainnya dikembalikan pada yang bersangkutan.

Pasalnya, Doni Salmanan masih berhak atas 99 asetnya, termasuk di antaranya barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Sementara itu, berikut lima barang Doni Salmanan yang akan disita negara.

1. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;

2. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam.

3. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.

4. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;

5. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009;

Kelima barang bukti tersebut tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.

"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).

Selain itu, tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment