YOUR DAILY POP CULTURE FIX
Senin, 2 November 2026
NASIONAL

Demokrat Desak Gibran Mundur, Bestari Barus: Kepingin AHY Jadi Wapres?

Tim Redaksi
POP
Tim Redaksi

POPNEWS.ID – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mempertanyakan sikap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Bestari bahkan menyindir Demokrat yang dinilainya terburu-buru merespons putusan tersebut karena diduga ingin mendorong Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi wakil presiden.

“Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden? Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya, sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik,” ujar Bestari.

Menurut Bestari, publik perlu mengetahui isi lengkap salinan putusan sebelum memberikan penilaian terhadap dampak hukumnya.

Dia menilai semua pihak sebaiknya menunggu dokumen resmi dari MA agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

Dia menilai pernyataan Jansen berpotensi memicu perdebatan politik di tengah masyarakat.

Karena itu, Bestari meminta Jansen mempelajari substansi putusan MA terlebih dahulu sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai status Gibran.

Bestari menegaskan PSI tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dia menyebut PSI telah berada di barisan pendukung pasangan tersebut sejak awal.

“Kita menunggu salinan putusan MA terkait itu. Nanti kita baca bersama-sama, kita dalami bersama-sama apa sebetulnya yang melandasi keputusan,” katanya.

Jansen Nilai Gibran Punya Dua Pilihan

Sebelumnya, Jansen Sitindaon menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial pada Minggu (1/11/2026).

Dia menilai putusan MA mengenai suket penyetaraan ijazah SMA Gibran memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.

Jansen membandingkan putusan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, putusan MK sebelumnya belum memberikan kepastian mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran.

Sementara itu, Jansen menilai amar putusan MA terbaru menyampaikan ketentuan secara tegas, termasuk menyatakan suket tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut.

Berdasarkan penafsirannya terhadap putusan MA dan Pasal 7A UUD 1945, Jansen berpendapat Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden.

Dia kemudian menyebut dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri secara terhormat atau menghadapi proses pemakzulan melalui DPR dan MPR.

Menunggu Salinan Resmi Putusan MA

Perbedaan pandangan antara Bestari dan Jansen memperlihatkan adanya perdebatan politik dan hukum mengenai konsekuensi putusan MA terhadap jabatan wakil presiden.

Bestari meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mempelajari dokumen resmi.

Sementara itu, Jansen telah menyampaikan interpretasinya mengenai hubungan antara keabsahan suket dan persyaratan jabatan wakil presiden.

Dengan demikian, substansi salinan putusan MA menjadi hal penting untuk memahami ruang lingkup keputusan tersebut serta implikasi hukumnya terhadap status Gibran sebagai wakil presiden. (*)

Inti Berita

  • Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden?
  • Ya, sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," ujar Bestari.
  • Menurut Bestari, publik perlu mengetahui isi lengkap salinan putusan sebelum memberikan penilaian terhadap dampak hukumnya.
Tim Redaksi
POPNEWS
Penulis:

Tim Redaksi

Tim editorial Popnews yang menghadirkan kabar musik, film, selebritas, dan tren gaya hidup terkini.