"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ujar Taslimah.
Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara cerai pasangan publik figur Olla Ramlan dan Aufar Hutapea pada Senin 6 Juni 2022.
"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," kata Taslimah.
Kendati demikian, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan selama 14 hari ke depan.
"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua blh pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS