“Masyarakat harus tahu, anggota TNI jika akan melangsungkan pernikahan mereka harus izin terlebih dulu kepada satuannya, dengan prosedur yang sudah ditentukan," kata Julius dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Selasa (28/2/2023).
"Bahkan calon wanita harus melaksanakan proses administrasi mulai dari alamat tinggal hingga ke Kesatuan tempat personel calon suami itu berdinas," kata Julius.
Anggota TNI gadungan, kata dia, merupakan orang yang memanfaatkan peluang simbolik untuk mendapatkan penghormatan dari masyarakat.
Terlebih, lanjut dia, saat ini media sosial membuka peluang untuk orang berinteraksi satu dengan yang lainnya secara mudah dan cepat.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI gadungan bernama Qomarudin ditangkap oleh Tim gabungan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), bersama Pomal Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Ia berpura-pura menjadia anggota TNI AL dengan pangkat Letkol.
Qomarudin telah diamankan jajaran Polsek Rajeg, Tangerang dan kini telah diserahkan ke Puspom TNI AL Jakarta. (*)