Rabu, 6 November 2024

Kabar Selebriti

Bukan Sosok Sembarangan, Menpora Dito Pilih Mikha Tambayong Jadi Staf Ahlinya

Selasa, 13 Juni 2023 13:45

TERIMA PENGHARGAAN - Mikha Tembayong/ Foto: HO

POPNEWS.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo memerkenalkan sosok staf ahlinya.

Bukan sosok sembarangan, melainkan artis peran Mikha Tambayong.

Mikha sendiri sudah bekerja sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik sejak Mei 2023.

"Ini hari pertama mbak Mikha Tambayong dinas di Kemenpora sebagai Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik," kata Dito saat memperkenalkan Mikha sebagai Tenaga Ahli Menterinya di Media Center Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (12/5) lalu.

Menjabat sebagai Staf Ahli Menpora, tentu Mikha akan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah sebagaimana abdi negara lainnya. 

Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 67 dijelaskan posisi Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian Koordinator.

Masih dalam pasal yang sama, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada menteri atau menteri koordinator sesuai keahliannya.

Lebih lanjut dalam Pasal 85 Ayat (2) disebutkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. 

Artinya besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima Mikha paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b Menpora.

Perlu diketahui, eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Dengan begitu, besaran gaji pokok yang dapat diterima Mikha kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sementara itu, di luar gaji Mikha juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Untuk besaran tukin pegawai Kemenpora sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2019.

Menjabat sebagai Staf Ahli, Mikha berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 17.413.000. Jadi bila ditotal, pendapatannya sebagai Staf Ahli Menpora berkisar Rp 20.860.200 - Rp 23.314.200 belum termasuk tunjangan melekat lainnya. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment