"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.
Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait kasus ini.
Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Hal yang memberatkan, terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat.
Hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.