Jumat, 22 November 2024

Bukan Penistaan Agama, Cek Vonis Hakim ke Ferdinand Hutahaean Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Selasa, 19 April 2022 16:16

Ferdinand Hutahaean

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.

Ferdinand dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait kasus ini.

Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Hal yang memberatkan, terdakwa Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Hal yang meringankan, terdakwa Ferdinand belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment