"Mereka sangat Islamofobia dalam pernyataan-pernyataan mereka di luar Singapura, dan kami memutuskan kami akan melarang mereka," kata Shanmugam.
Dalam pernyataannya, MHA menyebut bahwa salah satu pengkhotbah telah menyebut Allah sebagai "tuhan palsu" dan menyerukan doa bagi mereka yang "tertawan dalam kegelapan Islam".
Pengkhotbah itu juga menyebut umat Buddha dengan kata Ibrani yang berarti orang-orang yang "hilang, tak bernyawa, bingung dan mandul secara spiritual".
Pengkhotbah lainnya pernah mengatakan bahwa Islam "bukan agama perdamaian" dan bahwa Islam adalah "agama yang sangat membingungkan".
MHA mengatakan: "Ajaran seperti itu tidak dapat diterima di masyarakat Singapura yang multiras, multi-agama, dan pemerintah tidak akan mengizinkan pengkhotbah agama dari keyakinan apa pun untuk menjatuhkan agama lain atau menyebarkan niat buruk di antara agama-agama."
"Ini untuk menjaga keharmonisan dan kohesi sosial yang telah dibangun dengan susah payah sejak kemerdekaan Singapura," imbuh MHA. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS