POPNEWS.ID - Beredar video adanya sidang Dewan Hakim Porporv Kaltim terkait dengan penggunaan atlet ilegal.
Dari video beredar itu, Dewan Hakim Porprov Kaltim mengabulkan gugatan Kontingen Kutai Timur (Kutim) yang menyoal penggunaan atlet luar yang disebut telah melanggar administrasi di Porprov VII Kaltim di Berau pada Kamis (1/12/2022).
Dalam putusan Dewan Hakim Porprov Kaltim memuat enam putusan utama atas gugatan tersebut. Pertama, Dewan Hakim menyatakan menerima permohonan pemohon. dua, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang beritikad baik.
“Ketiga, menyatakan bahwa telah terjadi mal administrasi dan proses penanganan administrasi pada tim keabsahan terkait penggunaan atlet pada Porprov VII (Kaltim) tahun 2022,” tegas salah satu Dewan Hakim saat membacakan putusan sidang, seperti didengarkan tim redaksi dalam video yang beredar.
Kemudian, pada poin putusan sidang keempat, Dewan Hakim menyatakan bahwa menurut hukum telah membatalkan dan mencabut status atlet tersebut.
“Kelima, menyatakan menurut hukum bahwa medali-medali yang didapat atlet tersebut tidak sah. enam, menyatakan menurut hukum membatalkan dan mencabut medali perolehan atlet dan menaikan peringkat peserta dibawahnya dengan nomor tanding yang diikuti oleh atlet tersebut,” bebernya.
Setelah enam putusan utama, Dewan Hakim pasalnya melanjutkan bacaan pada poin ketujuh bahwa selain enam putusan utama, permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Tujuh menolak permohonan selebihnya dari pemohon,” tandasnya.
Putusan hukum yang telah dibacakan Dewan Hakim itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mumpuni dan dinyatakan sah secara hukum hingga dilakukannya putusan tersebut.
Untuk diketahui, dalam ajang Porprov Berau yang sedang berlangsung pada cabor renang diduga salah satu kontingen ikut mempertandingkan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan. Atlet luar Kaltim itu diketahui baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan di daerah asalnya dengan meraih 10 medali emas dan langsung bertolak ke Berau untuk mengikuti ajang serupa.
Akan hal tersebut, Kontingen Kutim lantas mengajukan keberatan dan gugatan kepada Dewan Hakim Porprov Berau yang mana permohonan tersebut dikabulkan dengan enam poin utama seperti yang dijabarkan di atas.
(redaksi)