Demikian dikonfirmasi langsung Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi.
"Benar naik ke penyidikan," kata Nurma Dewi, Selasa (6/12/2022).
Kasus itu telah memenuhi unsur pidana di Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Jumat kemaren," ujar Nurma Dewi.
Kendati demikian status dari Baim Wong dan Paula Verhoeven masih menjadi saksi terlapor.
"Status masih saksi terlapor," kata Nurma Dewi.