POPNEWS.ID - Perizinan reklame di Samarinda perlu mendapat beberapa pembenahan.
Hal inilah yang melatari Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Asosiasi Reklame, dalam waktu dekat ini.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah menyebut hearing tersebut dalam rangka membenahi masalah perizinan reklame di Kota Samarinda yang belum kunjung usai.
Laila Fatihah menjelaskan, Pemkot Samarinda yang dalam hal ini Dinas PUPR mau tertibkan reklame, tetapi di sisi lain pengusaha sudah dipungut pajak oleh Bapenda.
"Jadi punya aturan masing-masing, Bapenda punya aturan sendiri, sedangkan mereka memungut ini persyaratannya belum memenuhi," jelas Laila.
Lebih lanjut, Laila Fatihah meminta perizinan reklame untuk disinkronkan.
Sehingga pengusaha hanya membayar pajak dan terlewat dengan IMB nya, yang menjadi dasar penarikan retribusi.
Berdasarkan data dari Komisi II ada sekitar 4.121 reklame di Samarinda, hanya 3.798 yang dipungut pajak, dari 3.798 yang dipungut pajak itu, hanya 15 sampai 20 reklame yang statusnya legal.
Lailah mengungkapkan ketimpangan itu terjadi karena pengusaha enggan memperpanjang izin yang harus diperbarui setiap tahunnya.
Tidak sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa Dinas PUPR juga terkendala dalam hal pembongkaran reklame yang ditertibkan.
"Bando 51 titik, 23 titik sudah dibongkar, pembongkaran juga jadi masalah, tidak mudah membongkar itu," jelasnya.
Sementara, kata Laila, Dinas PUPR tidak ada anggaran untuk pembongkaran itu sehingga ini juga seakan menemui kebuntuan.
Karena pengusaha selalu menunda pembongkaran dan tetap memfungsikan reklamenya.
Sehingga, ia menyarankan agar dalam hal perizinan reklame, dimasukkan item tentang perawatan atau asuransi untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan jika sewaktu-waktu terjadi kerobohan reklame, terutama yang berbentuk bando.
"Supaya nggak dorong-dorongan, PUPR diminta nggak punya anggaran, saat Wajib Pajak (WP) ini disuruh bongkar, mereka cuma iya iya aja," pungkasnya. (advertorial)