Sabtu, 18 Mei 2024

Aplikasi OnlyFans, Tempat Siskaeee Raup Cuan Dari Pamer Badan

Kasus Pornografi

Senin, 13 Desember 2021 16:17

Halaman aplikasi OnlyFans (Foto: Google)

POPNEWS.ID - Kasus pornografi kembali mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Yang jadi sorotan adalah pelakunya yang bernama Siskaeee, atau Fransiska Candra (FCN).

Polisi menangkap Siskaeee di Stasiun Bandung Sabtu, 4 Desember 2021. Perempuan berusia 23 tahun ini ditangkap setelah aksi eksebisi (pamer) tubuh tanpa pakaian dirinya viral di media sosial.

Dia dilaporkan pihak Bandara Internasional Yogyakarta karena rekaman aksi Siskaeee diidentifikasi berada di lantai 2 gedung parkir Bandara Internasional Yogyakarta. Kini, Siskaeee ada di Polda Yogyakarta dan menjalani pemeriksaan intesif.

Hasil pemeriksaan, seperti dikutip dari Detik, Senin (13/12/2021), polisi menemukan sekitar 2.000 file video dan 3.700 foto yang tersimpan di ponsel dan hard disk Siskaeee. Di ponsel, ada 150 gigabyte (GB) sementara di harddisk ada 600 GB.

Tak sampai di situ. Barang bukti lain juga berserakan. Polisi menemukan alat bantu pembuatan konten pornografi, seperti telepon seluler, kamera, komputer jinjing, lampu bulat, tripod, hingga alat bantu seks.

"Ukuran (file di ponsel) kurang-lebih 150 GB (gigabyte) serta terdapat 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari harddisk tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Roberto.

  • Jerat Hukum Untuk Siskaeee

Kasus pornografi dan tebar aurat milik Siskaeee bertentangan dengan beberapa Undang-Undang.

Misal, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada pasal 4 ayat (1) huruf a. dikatakan "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornogrpafi yang secara eksplisit memuat; huruf a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

Pelaku pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-Undang lainnya yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Bab XIV KUHP diatur tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan meskipun tidak mengatur tentang definisi kesusilaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut perubahannya pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

  • Cuan Siskaeee Dari OnlyFans

Siskaeee diketahui mampu menghasilkan sejumlah uang dari pamer alat vital di media sosial. Nah, di mana Siskaeee menyebarkan dan menjual konten-kontennya itu? Lalu, berapa uang yang berhasil masuk ke dalam rekening Siskaeee setelah menjual konten-kontennya?

Polisi telah menemukan sejumlah data dan barang bukti lanjutan. Setelah menjadi tersangka kasus video pamer organ intim di Yogyakarta International Airport (YIA), Siskaeee diketahui mampu menghasilkan uang hingga miliaran rupiah.

Rilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (7/12/2021) lalu menyatakan, penghasilan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari konten-konten video yang diunggahnya. Siskaeee diketahui membagikan videonya itu kepada pelanggan aplikasi situs OnlyFans.

"Keuntungan yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber (pelanggan) adalah sebesar lima dolar AS dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar AS," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto.

Kombes Yuliyanto menambahkan, Siskaeee meraup pendapatan kotor sekitar Rp2,186 miliar dari video yang diunggahnya ke OnlyFans. Jumlah uang itu terkumpul sejak Siskaeee membuat akun pada 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021.

  • Sedikit Tentang Platform OnlyFans

Platform OnlyFans menjadi trending di Indonesia setelah berkaitan dengan kasus penangkapan Siskaeee pada 4 Desember 2021 lalu. Platform OnlyFans ini sejatinya bukan situs pengumbar organ intim.

Situs yang dibuat oleh Timothy Stokley pada 2016 ini memberikan akses kepada content creator sebagai situs mempublish karya kreatif, umumnya video secara eksklusif. Hingga kini, situs ini memiliki 31 juta pengguna yang tersebar di seluruh dunia.

Sebagaimana media sosial lainnya, setiap pengguna diharuskan membuat akun dan profil sendiri. Setelah itu, pengguna bisa mengunggah dan melihat konten foto maupun video hingga memperoleh followers. Tercatat ada 500 ribu konten kreator terdaftar di OnlyFans. (Redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment