"Diserahkan ke penyidik saja. Kalau sudah SP3, alhamdulillah berarti sudah selesai kasusnya," kata dia.
"Saya belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai, karena apa?
Penyebar sudah dipidana dan dilakukan penahanan, sudah vonis.
Terlepas penyidik membuka kasus baru itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila.
Terlepas siapa pemeran, itu kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai-damai saja," tuturnya. (*)