Jumat, 17 Mei 2024

Berita Nasional Terkini

Angelina Sondakh Menangis dan Minta Maaf pada Rakyat Indonesia Saat Hirup Udara Bebas

Kamis, 3 Maret 2022 14:2

Angelina Sondakh saat berada di depan Lapas perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur Kamis (3/3/2022). (Foto Ist)

POPNEWS.ID - Angelina Sondakh menangis dan minta maaf pada rakyat Indonesia saat hirup udara bebas, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh saat keluar tampak kenakan blazer pink dan jilbab.

Istri dari mendiang Adjie Massaid ini keluar dari Lapas perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis pagi sekitar pukul 06.22 WIB.

Tidak ada anggota keluarga yang datang jemput perempuan berusia 45 tahun tersebut.

Angie hanya didampingi beberapa oleh petugas Lapas.

Angelina lalu sampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dia pun sampaikan bahwa perbuatannya itu tidak patut untuk ditiru.

“Pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin sangat tidak terpuji dan tidak patut untuk ditiru dan saya sangat menyesal,” ungkap Angie.

Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh diketahui telah jalani masa hukuman hampir 10 tahun penjara.

Dia merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan mulai hirup udara bebas.

Kalapas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Marcelina Budiningsih nyatakan Angelina Sondakh baru dinyatakan bebas murni pada 27 April 2022.

Angie saat ini jalani program cuti menjelang bebas.

Dia telah jalani hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan dan 5 hari.

Angie saat ini jalani program cuti jelang bebas.

Program ini memungkinkan Angie, sapaan akrabnya, untuk keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.

Angelina Sondakh divonis bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet sebagai mantan anggota Komisi X DPR RI.

Angie terbukti melakukan korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dihukum 10 tahun penjara.

Angie juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, politikus Partai Demokrat itu diwajibkan bayar uang pengganti Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari kurungan. (Redaksi)

Baca informasi Popnewsid lainnya di GOOGLE NEWS


Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment