"Kemudian melakukan penanganan karena jika dibiarkan, maka lingkungan hutan lindung Kaltim akan semakin hancur," lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut dirinya lakukan agar kedepannya hutan lindung di Kutim tetap terjaga dari para penambang ilegal.
Tak hanya itu, Sutomo Jabir juga mengaku bahwa dirinya sudah melakukan sidak dan turun lasung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.
DPRD Kaltim sudah melakukan konfirmasi ke Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.
"Hasilnya aktivias pertambangan yang dilakukan di Teluk Pandang, tidak memiliki izin alias ilegal," imbuhnya.
Dirinya juga meminta tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) guna menyelesaikan masalah tersebut. (advertorial)