"Berarti keluarganya tahu semuanya di mana dia bersembunyi dan itu adalah bukti bahwa terjadi pelanggaran pidana obstruction of justice," kata dia.
Hotman pun meminta seluruh keluarga Pegi ikut diperiksa oleh kepolisian lantaran diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.
"Yang satu tertangkap ini mohon semua keluarganya diperiksa apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice. Sembunyikan pelaku," kata Hotman di.
Hotman menjelaskan pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat kenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice. Jika terbukti, maka keluarga Perong dapat dipidana.
"Karena bisa jadi target pidana. Keluarganya bisa dipidana jika terbukti sembunyikan pelaku ini selama ini," imbuhnya. (*)