"Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya," tegas Herri.
Karena dua masalah tersebut, Cafe Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Personel Satpol PP Samarinda dengan cepat memasang stiker di Cafe Arion yang bertuliskan "Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Samarinda".
Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.
Dalam stiker penyelegan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.
"Tempat ini ditutup sampai surat perizinannya keluar baru bisa beroperasi lagi," tambah Herri.
(redaksi)