Regional

Perubahan Nomenklatur Pokir Media Sempat Diinterupsi Darlis Pattalongi : Harusnya Diberlakukan Tahun Depan

POPNEWS.ID, SAMARINDA – Peniadaan anggaran untuk media melalui dana pokok pikiran (pokir) sejatinya sempat mendapat interupsi dari anggota DPRD Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.



Interupsi itu dilakukan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dalam rapat paripurna pembahasan anggaran APBD Kaltim.

Kata Darlis, perubahan aliran anggaran untuk media di Kaltim saat ini tidak lagi bisa menempel di batang tubuh anggaran Operasi Perangkat Daerah (OPD), namun harus diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kalau pokir media itu, dia harus masuk ke dalam data SIPD. Tidak boleh dia menempel di OPD, itu yang memang agak berubah drastis dan saya sendiri sempat melakukan interupsi,” jelas Darlis, Sabtu (23/8/2025).

Lanjut dijelaskannya, jika mekanisme penginputan anggaran berubah, maka dipastikan telah terjadi perubahan pada nomenklatur.

Dan seharusnya hal tersebut tidak bisa serta-merta langsung direalisasikan pada tahun yang sama saat perubahan nomenklatur tersebut.

“Kalau ada perubahan nomenklatur begitu, mestinya diberlakukan pada tahun anggaran berikutnya. Tidak langsung.

Sementara pengingputan data APBD ini kan sedang berproses, kan tidak fair (adil) kalau tiba-tiba ada aturan yang dibuat baru, sementara proses masih berlaku,” tegas Darlis.

“Aturan hukum kan juga tidak bisa begitu.

Tidak bisa berlaku surut. Itu kan namanya berlaku surut,” kata Darlis lagi.

Meski sempat melakukan interupsi dan mengkritik perubahan mekanisme anggaran, namun Darlis mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab saat melakukan protes, dia hanya seorang diri.

“Yang jelas sekarang, karena mereka punya aturan kewenangan untuk penginputan, jadi teman-teman di DPRD hanya mengikuti. Jadi di 2025 ini sudah enggak bisa diapa-apain,” paparnya.

Meski penginputan anggaran sudah tidak bisa banyak diubah, namun Darlis menekankan kalau pada waktu selanjutnya, saat penginputan anggaran 2026 hal serupa tidak boleh lagi terulang.

“Kalau kedepannya kita harus menyampaikan beberapa hal, termasuk yang tadi itu. Tidak boleh ada aturan yang dijalankan saat proses (peningputan anggaran) sedang berlangsung,” tandasnya.

Untuk diketahui, pembahasan anggaran dari pokir DPRD Kaltim untuk media ini sudah dibahas dan dijawab pemerintah beberapa waktu lalu. Rencana peniadaan anggaran media di Kaltim ini dijawab langsung Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, disaksikan langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beserta perwakilan media massa, pada pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu 26 Juli 2025 malam.

Rudy menegaskan, dana aspirasi di masing-masing media tetap ada. Namun mekanismenya yang dirubah.

“Cuman harus by system. Kalau tidak by system, siap-siap masuk inspektorat, masuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mau diperiksa?” kata Rudy.

Sementara, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, isu peniadaan Pokir atau dana aspirasi yang disalurkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim buat media telah menjadi perbincangan dalam 2-3 hari ini.

Faisal menjelaskan secara rinci duduk perkara yang tengah menjadi sorotan itu. Dia menegaskan anggaran media tidak dihapus, melainkan dialihkan dan disesuaikan melalui jalur resmi demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran administrasi.

“KPK ada meluncurkan program Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Pusat Pemantauan Pencegahan. Program ini mengawasi Pemda di seluruh Indonesia, dan Kaltim menjadi salah satu provinsi yang masuk di dalamnya. Kita diminta melaporkan salah satunya Pokir untuk media,” kata Faisal.

Adapun mekanisme penyaluran Pokir anggota DPRD Kaltim untuk publikasi media ini, dana aspirasi didapatkan DPRD dari hasil reses anggota DPRD dengan melihat kondisi di lokasi masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Setelah anggota DPRD mengusulkan dana aspirasi atau Pokir, Pokir tersebut di-input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

(tim redaksi)

Show More
Back to top button