POPNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan kasasi penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Putusan ini membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias.
Dalam laman resmi MA, Kamis (14/8/2025), tercatat perkara kasasi Agnez Mo bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. Amar putusan menyatakan, “Kabul.” Majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, memutuskan perkara tersebut pada Senin (11/8/2025).
Sengketa ini bermula sejak akhir 2023 ketika Ari Bias mengklaim tidak menerima royalti dari lagu “Bilang Saja” yang dibawakan Agnez Mo. Ia melayangkan somasi pada Mei 2024 dan menggugat Agnez ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024. Pada Januari 2025, pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar Rp1,5 miliar.
Tak terima dengan putusan itu, Agnez Mo mengajukan kasasi pada 9 Mei 2025. Perjuangannya membuahkan hasil setelah MA mengabulkan permohonan kasasinya dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ari Bias yang sebelumnya menuntut royalti menyatakan menerima dan menghormati putusan MA. Ia juga menegaskan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Seperti janji saya, tidak akan ada PK. Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung dan bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” tulisnya melalui Instagram Story, Kamis (14/8/2025).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menyebut Agnez Mo menjadi orang pertama yang terjerat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Intinya adalah sejak UU ini disahkan sampai sebelum kejadian Agnez Mo, belum ada kasus yang dilaporkan terkait aturan ini,” kata Razilu, dikutip dari Kompas.com, 20 Juli 2025.
UU Hak Cipta mengatur pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Royalti berasal dari penyelenggara kegiatan seperti promotor, partai politik, perguruan tinggi, hingga perusahaan. Penyanyi yang menggelar konser sendiri juga diwajibkan membayar royalti.
(Redaksi)