Nasional

Ahmad Dhani Nyaris Diusir dari Rapat DPR, Ariel NOAH dan Judika Soroti Kacau-Balau Royalti Musik

POPNEWS.ID – Rapat koordinasi lintas komisi di DPR RI yang membahas persoalan royalti musik berlangsung panas.



Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Ahmad Dhani nyaris diusir dari ruang rapat setelah berulang kali menyela pernyataan musisi lain, termasuk Ariel NOAH dan Judika.

Rapat yang digelar Rabu (27/8) di Kompleks Parlemen Senayan itu menghadirkan sejumlah musisi tanah air yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Indonesia (VISI).

Ariel hadir sebagai Wakil Ketua Umum VISI dan menyampaikan keresahan soal aturan penggunaan lagu di ruang publik.

“Dalam bentuk pensi aja sudah komersial. Apakah itu juga harus izin? Kami bingung, karena ada yang bilang penyanyi kafe saja tidak perlu izin,” kata Ariel dalam rapat.

Ariel juga mendorong DPR agar memperjelas klausul soal siapa saja yang wajib mengurus izin jika membawakan lagu milik orang lain di acara komersial.

Namun, suasana mulai memanas saat Ahmad Dhani tiba-tiba memotong pembicaraan Ariel.

Ia bersikeras memberikan klarifikasi, meski pimpinan rapat, Willy Aditya dari Komisi XIII DPR, sudah mengingatkan bahwa forum tersebut hanya untuk menampung aspirasi, bukan untuk berdebat.

“Ini bukan forum berbalas pantun,” tegas Willy.

“Sekali lagi interupsi, kami berhak keluarkan jenengan dari forum.”

Dhani sempat menyatakan akan langsung menghubungi Ariel melalui WhatsApp untuk menanggapi pernyataannya, namun situasi tetap memanas.

Ketegangan kembali terjadi saat Judika menyampaikan pandangannya.

Ia menekankan pentingnya menghargai hak pencipta lagu dan mengungkap bahwa dirinya selalu mencantumkan klausul royalti dalam kontrak manggung.

“Kalau hak ekonomi enggak dibayar, hak moral diganggu, atau lagu diacak-acak, itu kami bisa komplain,” ujar Judika.

Ahmad Dhani kembali menyela, mempertanyakan maksud pernyataan Judika, yang memicu teguran kedua dari Willy.


Sistem Royalti Dinilai Bermasalah

Saat ini, sistem pembayaran royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU tersebut mewajibkan pembayaran royalti kepada pencipta lagu lewat sistem kolektif yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun, sistem ini dianggap banyak musisi tidak transparan dan tidak adil.

Beberapa pencipta mengaku hanya mendapatkan royalti dalam jumlah sangat kecil meski lagunya sering dibawakan.

Sebagai respons, sejumlah musisi memilih menggunakan sistem direct license atau bahkan membebaskan karyanya dinyanyikan secara publik tanpa izin.

Musisi seperti Dewa 19, Rhoma Irama, Ari Lasso, Charly Van Houten, Juicy Luicy hingga Tompi disebut telah mengambil langkah tersebut.


Musisi Desak Reformasi Sistem Royalti

Diskusi yang berlangsung panas ini memperlihatkan ketegangan antara regulasi dan realita di lapangan.

Banyak musisi mendesak adanya reformasi sistem royalti musik di Indonesia, agar lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pencipta lagu.

“Tujuan kami menciptakan lagu agar bisa dinyanyikan sebanyak mungkin orang. Tapi kalau hak kami dilanggar, ya tentu kami akan bersuara,” ujar Judika menutup pernyataannya.

Meski sempat berlangsung tegang, forum ini membuka ruang diskusi lanjutan demi membangun ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak. (*)

Show More
Back to top button