
POPNEWS.ID – Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), siswa MTs yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob berinisial Bripda MS di Tual, Maluku Tenggara.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur.
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menyatakan penyesalan atas insiden tersebut.
Ia menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan meminta proses hukum berjalan transparan serta tegas.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini. Aparat kepolisian seharusnya melindungi setiap warga negara, bukan justru melakukan kekerasan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Yusril menilai tindakan penganiayaan terhadap anak yang tidak diduga melakukan tindak pidana sebagai perbuatan di luar perikemanusiaan.
Ia menekankan bahwa polisi memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum.
Dorong Proses Etik dan Pidana Berjalan Tegas
Yusril meminta institusi kepolisian memproses pelaku melalui dua jalur sekaligus, yakni sidang etik dan peradilan pidana.
Ia menegaskan bahwa pelaku harus menghadapi sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, aparat penegak hukum juga harus membawa kasus tersebut ke pengadilan pidana.
“Di negara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya jika melanggar hukum,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang segera merespons kasus ini.
Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian tersebut, sementara jajaran di Maluku langsung menahan dan memeriksa Bripda MS hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Yusril, respons cepat tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk berbenah dan memperbaiki citra institusi.
Ia menyebut perubahan sikap yang lebih terbuka dan rendah hati menjadi bagian penting dalam reformasi kepolisian.
Yusril memastikan Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas langkah konkret untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar kekerasan oleh oknum aparat tidak terulang di masa depan. (*)
