KaltimRegional
Trending

Kejati Kaltim Tahan Dua Eks Kadistamben Kukar, Kasus Izin Tambang Rugikan Negara Rp500 Miliar

POPNEWS.ID – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan pertambangan batu bara.



Kedua tersangka berinisial BH yang menjabat pada periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada 2011–2013.

Penyidik menetapkan dan langsung menahan keduanya pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Toni, Kamis (19/2/2026).

Terbitkan IUP Meski Status Lahan Belum Tuntas

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan perkara bermula saat BH menjabat sebagai Kadistamben pada 2009–2010.

Dalam kapasitasnya, BH menerbitkan IUP OP kepada tiga perusahaan tersebut meskipun status lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 belum tuntas secara hukum.

Lahan itu merupakan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan sejak lama menjadi kawasan transmigrasi.

Namun, BH tetap menerbitkan izin sehingga perusahaan bisa melakukan aktivitas produksi.

“Status hak atas lahan belum selesai, tetapi izin operasi produksi sudah diterbitkan. Perusahaan kemudian melakukan penambangan tanpa izin dari pemilik lahan,” kata Danang.

Setelah terjadi pergantian jabatan, ADR yang menjabat pada 2011–2013 mengetahui persoalan tersebut.

Namun, ia tidak menghentikan aktivitas pertambangan.

Penyidik menemukan bahwa kegiatan tambang tetap berjalan bahkan setelah muncul teguran hingga sekitar 2012.

Perusahaan terus menambang dan menjual batu bara dari kawasan tersebut.

Negara pun kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar

Penyidik menghitung kerugian negara sekitar Rp500 miliar.

Kerugian itu berasal dari hasil penjualan batu bara secara tidak sah dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Danang menegaskan penyidik masih mendalami aliran keuntungan dan potensi pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah sejak izin terbit hingga aktivitas tambang terus berlangsung,” ujarnya.

Usai menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan BH dan ADR selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penyidik mengambil langkah penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut melebihi lima tahun penjara.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan terus berjalan.

Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain, termasuk dari unsur korporasi maupun pihak yang terlibat dalam proses perizinan dan aktivitas pertambangan.

“Kami terus mengembangkan perkara ini dan akan menelusuri peran pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Danang. (*)

Show More
Back to top button