NasionalPemerintah
Trending

Soal Penunjukan Pelaksana Keraton Solo, Menteri Kebudayaan Siap Hadapi Gugatan PB XIV 

POPNEWS.ID – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang kemungkinan oleh kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.



SK tersebut menunjuk KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta.

Fadli menegaskan, penerbitan SK itu sudah melalui proses panjang dan transparan.

Termasuk melibatkan kajian terkait penunjukan penanggung jawab kawasan cagar budaya Keraton Solo.

“Kita siap menghadapi jika ada gugatan ke PTUN,” kata Fadli, Rabu (21/1) malam.

Polemik SK Menteri Kebudayaan

Pihak PB XIV Purbaya menyatakan keberatan atas SK nomor 8 tahun 2026.

Kuasa hukum mereka, Billy Suryowibowo, menilai SK tersebut penerbitannya tanpa melibatkan pihak mereka dan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

PB XIV Purbaya juga menyoroti SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06.2026 yang menunjuk GKR Koes Murtiyah Wandansari alias Gusti Moeng sebagai Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta.

Billy menyatakan, jabatan KG-PA Tedjowulan dan Gusti Moeng telah kedaluwarsa karena diberikan oleh PB XIII Hangabehi yang wafat pada November 2025.

“Secara hukum negara maupun paugeran Keraton Surakarta, masa jabatan mereka berakhir seiring mangkatnya PB XIII,” ujarnya.

PB XIV Purbaya meminta Menteri Kebudayaan mencabut dua SK tersebut. Jika tidak tertanggapi dalam 90 hari, pihaknya mengancam menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan Pemerintah Menunjuk KG-PA Tedjowulan

Fadli Zon menekankan, penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai pelaksana pelestarian dan pemanfaatan Keraton Solo untuk kepentingan cagar budaya nasional.

Menurutnya, Keraton Solo memerlukan penanggung jawab yang memastikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan situs cagar budaya tersebut.

Fadli juga menekankan urgensi penunjukan ini agar ada pihak yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengelolaan hibah dari berbagai pihak.

“Kalau kita tidak tunjuk, siapa yang bertanggung jawab? Sekarang pun masih ada kebutuhan perawatan, termasuk listrik, kebersihan, dan fasilitas umum di alun-alun yang sudah ada perbaikan,” jelasnya.

Selain menjadi penanggung jawab, Fadli berharap KG-PA Tedjowulan bisa memfasilitasi musyawarah antara kedua kubu yang mengklaim penguasa sah Keraton Surakarta.

Ia menegaskan, urusan suksesi keraton bukan domain pemerintah, meski sejarah menunjukkan pemerintah pernah ikut menentukan posisi penguasa keraton pada masa kolonial Belanda maupun era Bung Karno.

Fokus pada Pelestarian, Bukan Suksesi

Pemerintah menegaskan, tujuan SK ini adalah untuk pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya.

Masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat diharapkan memahami bahwa peran negara adalah memastikan keberlanjutan perawatan.

Kemudian pengembangan situs bersejarah, bukan mengintervensi urusan suksesi adat.

Fadli menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap diskusi dan koordinasi dengan semua pihak terkait, namun pemerintah akan tetap menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan tanggung jawab atas cagar budaya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kerjasama antar-kubu keraton tetap terjaga, sementara fungsi Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional tetap terlindungi dan bermanfaat secara optimal. (*)

Show More
Back to top button