
POPNEWS.ID – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Samarinda untuk melindungi Program Pemberdayaan Berbasis RT (Pro Bebaya) dari berbagai upaya pemelintiran informasi dan penyebaran hoaks yang dapat merusak citra program tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Jumat (7/11/2025), sebagai respons atas tudingan penyimpangan yang beredar luas di media sosial.
Dengan nada tegas, Andi Harun menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang ditujukan kepada Pro Bebaya tidak memiliki dasar fakta dan hanya merupakan bentuk fitnah digital yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Berita-berita seperti ini berpotensi mengganggu ketertiban umum. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan memfilter informasi. Akibatnya, muncul stigma dan pencemaran terhadap ketua RT, lurah, dan warga yang bekerja keras menjalankan program ini,” tegasnya.
Isu tersebut sebelumnya disebarkan oleh sebuah akun Instagram berinisial k_n, yang menuding adanya praktik korupsi dan penyimpangan dana di tingkat RT. Menanggapi hal itu, Andi Harun menilai bahwa konten tersebut tidak memenuhi unsur jurnalistik yang sah dan tidak memiliki verifikasi data.
“Konten di media sosial itu bukan karya jurnalistik berbasis fakta, tetapi penyebaran fitnah dengan tanpa hak dalam konteks hukum pidana,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Andi Harun menguraikan bahwa Pro Bebaya dilaksanakan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Swakelola serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut menjamin bahwa program ini berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Ia menegaskan bahwa pelaksana utama kegiatan adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) hasil Rembuk RT, bukan lurah ataupun pemerintah kelurahan.
“Pro Bebaya bukan proyek kelurahan. Lurah tidak terlibat dalam aspek teknis. Kalau anggaran lewat kelurahan, itu hanya untuk pertanggungjawaban administratif karena dana APBD tidak boleh di luar organ pemerintah,” jelasnya.
Program ini dirancang agar dana pembangunan benar-benar dikelola warga, sesuai kebutuhan nyata di lingkungan masing-masing.
Sejak diluncurkan, Pro Bebaya menjadi salah satu program inovatif yang paling dirasakan manfaatnya oleh warga. Dari 1.992 RT, setiap RT menerima Rp100 juta per tahun, sehingga total dana hampir Rp200 miliar langsung berputar di masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan, drainase, perbaikan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi rumah tangga, hingga kegiatan sosial warga.
“Dana ini berputar di ekonomi lokal dari pembelian material bangunan, konsumsi kegiatan, hingga upah pekerja. Semuanya kembali kepada warga,” ujar Andi.
Program ini juga melipatgandakan dampak ekonomi karena seluruh proses dikerjakan oleh pelaku usaha lokal di setiap RT.
Sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, pemerintah kota merekrut pendamping independen dari masyarakat melalui mekanisme seleksi terbuka. Pendamping bertugas memastikan setiap tahapan Pro Bebaya sesuai regulasi dan berjalan transparan.
Pendamping bekerja bersama kelurahan, kecamatan, dan dinas teknis tanpa campur tangan politis.
“Pro Bebaya diawasi berlapis. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat itu sendiri,” ungkap Andi.
Sebagai ahli hukum pidana, Andi Harun secara gamblang menyebut tuduhan yang disebarkan akun k_n bisa dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
“Tak seorang pun boleh berlindung di balik kata diduga atau dalih kebebasan pers bila narasi yang disebarkan tidak berbasis fakta,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda sedang mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada penyebar hoaks.
Di balik ketegasannya, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tetap menerima kritik dan masukan warga.
“Silakan kritik kami soal layanan air bersih, banjir, atau pengelolaan kota. Kritik berbasis fakta adalah bagian dari demokrasi,” katanya.
Namun narasi fitnah dan hoaks jelas merusak dan tak dapat ditoleransi.
Andi mengimbau masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi.
Menutup konferensi pers, Andi Harun menyampaikan bahwa ia bertanggung jawab menjaga moral kerja lurah, camat, dan perangkat daerah yang selama ini menjadi garda depan menjalankan Pro Bebaya bersama warga.
“Mereka bekerja siang malam. Tidak boleh patah semangat hanya gara-gara tuduhan yang tidak berdasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pro Bebaya kini menjadi salah satu model partisipasi masyarakat terbaik di tingkat nasional, sebuah wujud kolaborasi nyata antara warga dan pemerintah.
“Pro Bebaya adalah gotong royong warga Samarinda. Jangan rusak semangat ini dengan fitnah digital,” pungkasnya.
(Redaksi)