HiburanHukum

Kasus Persetubuhan dan Aborsi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara

POPNEWS.ID — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap TikToker Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi dengan persetujuan korban.



Dalam putusan banding yang diterima media, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Putusan ini sekaligus mengubah putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di mana Vadel sebelumnya hanya dihukum 9 tahun penjara dengan denda yang sama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak besar terhadap korban yang masih di bawah umur, sehingga hukuman pada tingkat pertama dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari berkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Selain itu, hakim memerintahkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan selama proses hukum selanjutnya.

Dalam amar putusan disebutkan, Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa.

Setelah memeriksa berkas perkara, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat terhadap korban yang masih di bawah umur, serta melakukan tindakan aborsi bersama korban dengan persetujuan pihak perempuan.

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh mendapat perhatian luas dari publik sejak pertama kali mencuat ke media.

Vadel dikenal sebagai konten kreator di platform TikTok yang kerap membagikan video hiburan dan tarian.

Reputasinya di dunia maya sontak hancur ketika kasus dugaan persetubuhan di bawah umur mencuat pada pertengahan tahun 2023.

Banyak warganet yang menilai putusan banding ini sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.

Di sisi lain, ada pula yang menyayangkan perbuatan terdakwa yang dinilai mencoreng citra para pembuat konten muda di Indonesia.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa putrinya.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan hingga berlanjut ke kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses persidangan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah melanggar pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.

Ia kemudian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Namun, baik pihak jaksa maupun terdakwa mengajukan banding.

Jaksa menilai hukuman 9 tahun terlalu ringan mengingat dampak psikologis yang dialami korban, sementara pihak terdakwa berharap ada keringanan hukuman.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa tidak ada alasan hukum untuk membebaskan terdakwa atau mengurangi hukumannya.

Sebaliknya, hakim berpendapat bahwa hukuman pada tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dengan tipu daya dan kebohongan untuk memperdaya korban, yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun.

Selain itu, tindakan aborsi yang dilakukan menunjukkan adanya upaya menghilangkan akibat dari perbuatan tersebut.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman terhadap Vadel perlu diperberat menjadi 12 tahun penjara agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Vadel Badjideh terkait putusan banding tersebut.

Namun secara hukum, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena melibatkan figur populer di media sosial, tetapi juga karena menyangkut isu serius mengenai perlindungan anak dan kekerasan seksual.

Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. (*)

Show More
Back to top button