
POPNEWS.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Republik Indonesia mengungkap sejumlah persoalan serius dalam tata kelola keuangan di Pupuk Kaltim.
Temuan tersebut berawal dari audit terhadap perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi tahun 2024, yang justru membuka praktik pembebanan biaya tidak semestinya ke dalam komponen subsidi.
Dalam dokumen LHP Nomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025, BPK menyoroti pengelolaan Uang Muka (UM) yang dinilai tidak tertib dan berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.
BPK menemukan bahwa Pupuk Kaltim tidak mengelola dan mempertanggungjawabkan Uang Muka sesuai prosedur internal.
Perusahaan sebenarnya telah mengatur mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban UM melalui prosedur internal yang mewajibkan penyelesaian paling lambat tiga bulan sejak dana diberikan kepada karyawan.
Namun dalam praktiknya, banyak UM yang tidak diselesaikan tepat waktu.
Bahkan, sebagian dana tetap tercatat sebagai biaya perusahaan meski belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban.
Uang Muka sendiri merupakan dana perusahaan yang diberikan kepada karyawan untuk keperluan operasional.
Dana tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan yang sah.
Jika melewati batas waktu, perusahaan wajib mereklasifikasi UM menjadi piutang karyawan dan melakukan pemotongan gaji.
Puluhan Miliar Rupiah Tidak Dikoreksi
Dalam audit tersebut, BPK menemukan pembebanan biaya dari Uang Muka sebesar Rp47,54 miliar yang masuk ke dalam komponen HPP pupuk bersubsidi tanpa melalui koreksi yang semestinya.
Biaya tersebut mencakup berbagai pengeluaran seperti jasa audit, konsultan, konsumsi, pendidikan dan pelatihan, hingga promosi.
Padahal, tidak semua jenis biaya tersebut memenuhi kriteria untuk dimasukkan sebagai komponen subsidi.
Berdasarkan ketentuan Permentan Nomor 28 Tahun 2020, hanya biaya yang berkaitan langsung dengan produksi dan distribusi pupuk bersubsidi yang dapat dibebankan kepada pemerintah.
BPK menilai Departemen Akuntansi dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) tidak melakukan review secara memadai.
Keduanya seharusnya memverifikasi dan mengoreksi pembebanan biaya sebelum laporan disampaikan sebagai asersi manajemen.
Sebagian Besar Belum Dipertanggungjawabkan
Dari total temuan tersebut, BPK mengidentifikasi sebesar Rp45,25 miliar sebagai biaya yang tidak layak dibebankan ke subsidi.
Lebih jauh lagi, sekitar Rp33,03 miliar di antaranya bahkan belum memiliki pertanggungjawaban hingga proses audit selesai.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta rendahnya kepatuhan terhadap prosedur keuangan.
BPK juga menyoroti adanya biaya yang digunakan untuk kegiatan tahun berikutnya, tetapi tetap dibebankan pada tahun berjalan.
Selain itu, sejumlah biaya seperti promosi, publikasi, dan pelatihan tetap dimasukkan ke dalam komponen subsidi, meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian terhadap penggunaan dana perusahaan.
Auditor tidak dapat memastikan apakah dana yang belum dipertanggungjawabkan benar-benar digunakan untuk kegiatan operasional atau justru berpotensi disalahgunakan.
Keterbatasan ruang lingkup pemeriksaan juga membuat BPK tidak dapat menguji secara menyeluruh keberadaan dan kesesuaian penggunaan dana tersebut.
Hal ini semakin memperbesar risiko kerugian bagi perusahaan maupun negara.
Selain itu, belum ada kepastian apakah dana tersebut akan dikembalikan ke kas perusahaan atau diselesaikan melalui mekanisme pemotongan gaji karyawan.
Koreksi Disetujui Manajemen
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK mengajukan koreksi terhadap pembebanan biaya sebesar Rp45,25 miliar.
Manajemen Pupuk Kaltim menyetujui koreksi tersebut dan memasukkannya dalam penyesuaian laporan keuangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki akurasi perhitungan HPP pupuk bersubsidi serta memastikan bahwa hanya biaya yang sesuai ketentuan yang dibebankan kepada pemerintah.
Temuan ini kembali menyoroti pentingnya penguatan tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengawasan internal yang lemah dan ketidakpatuhan terhadap regulasi berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk distorsi dalam penyaluran subsidi.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses verifikasi internal belum berjalan optimal, sehingga kesalahan dapat lolos hingga tahap pelaporan ke auditor eksternal.
BPK menegaskan perlunya peningkatan disiplin dalam pengelolaan keuangan, termasuk memastikan seluruh pengeluaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembebanan biaya yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.
Jika tidak dikoreksi, hal ini dapat menyebabkan pembengkakan anggaran subsidi dan mengurangi efektivitas kebijakan dalam mendukung sektor pertanian.
Dengan adanya koreksi dari BPK, diharapkan perhitungan subsidi menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. (*)
