
POPNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami rangkaian kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan bukti-bukti awal yang ditemukan saat operasi tangkap tangan berlangsung.
“Kita lihat nanti perkembangannya. Penyidik masih menelusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memperluas penyidikan jika ditemukan indikasi pencucian uang dalam aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan jika memang nanti ada dugaan yang mengarah ke pencucian uang, penyidik pasti akan bergerak ke arah itu,” ujarnya.
Perusahaan Keluarga Diduga Menangkan Proyek
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap dugaan bahwa Fadia membentuk perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan bersama suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff disebut sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia diduga menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner.
KPK juga menemukan kejanggalan dalam struktur perusahaan tersebut.
Penyidik mengungkap bahwa posisi direktur sempat dialihkan kepada Rul Bayatun yang diketahui merupakan asisten rumah tangga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi mengenai status Rul Bayatun sebagai ART diperoleh dari keterangan yang dihimpun penyidik.
“Kalau info terakhir yang kita dapat, dia disebut sebagai ART-nya FAR,” kata Asep.
Aliran Dana Proyek Capai Rp46 Miliar
KPK mencatat PT RNB memperoleh berbagai proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Proyek tersebut mencakup 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan sepanjang 2025.
Dari proyek tersebut, perusahaan keluarga itu diduga menerima dana hingga sekitar Rp46 miliar dalam periode 2023 hingga 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan pembagian dana kepada sejumlah pihak.
KPK menduga Fadia menerima sekitar Rp5,5 miliar dari aliran dana tersebut. Sementara suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima Rp1,1 miliar.
Direktur perusahaan Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar.
Selain itu, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar dan anak lainnya, Mehnaz Na, sekitar Rp2,5 miliar. Penyidik juga mencatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini. (*)

