
POPNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di kawasan Jalan APT Pranoto.
Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rabu (11/3/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap berbagai persoalan, mulai dari selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga munculnya sertifikat di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemkot Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Agenda utama pertemuan itu adalah menginventarisasi fakta di lapangan, menelusuri status hukum lahan, serta merumuskan langkah penanganan atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Awal Program Perumahan untuk PNS
Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto berdiri di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan luas total sekitar 12,7 hektare.
Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli oleh Pemkot Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar.
Lahan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya pada 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat.
Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik, termasuk berdirinya SMP Negeri 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam.
Program pembangunan perumahan Korpri mulai berjalan pada 2009 ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan surat keputusan (SK) penunjukan kepada PNS penerima rumah.
Rumah yang dibangun merupakan tipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi atau sekitar 15 x 20 meter.
Pada tahap awal, sebanyak 57 PNS ditetapkan sebagai penerima rumah.
Kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima baru sehingga total penerima menjadi 115 orang.
Pembangunan rumah dilakukan oleh developer PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh Pemkot Samarinda.
Temuan BPK soal Status Tanah
Dalam dokumen SK Pemkot, nilai rumah disebut sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran tunai maupun cicilan oleh para PNS penerima.
Namun muncul perbedaan penjelasan antara dokumen pemerintah dan pihak pengembang.
Dalam SK disebutkan nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, sedangkan developer menyatakan angka Rp135 juta hanya untuk pembangunan rumah.
Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit yang dilakukan pada 2018.
Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pembayaran Rp135 juta yang dilakukan para PNS merupakan biaya pembangunan rumah tipe 54 semata dan tidak termasuk tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto hingga kini masih berstatus sebagai aset Pemkot Samarinda.
Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, prosesnya harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, yakni melalui penilaian aset serta prosedur penjualan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penilaian ulang terhadap nilai tanah dilakukan pada 2023.
Hasilnya menunjukkan bahwa untuk lahan sekitar 300 meter persegi, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta per unit.
Selisih 56 Rumah di Lapangan
Temuan paling mencolok muncul saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan.
Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun hanya 115 unit. Namun dari hasil pengecekan di lapangan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.
Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam daftar penerima resmi.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau kawasan tersebut.
Selain itu, banyak rumah yang telah mengalami renovasi, diperluas, bahkan sebagian telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.
Dugaan Tumpang Tindih SPPT dan Sertifikat
Permasalahan lain muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah Pemkot membeli lahan tersebut, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru atas sejumlah objek tanah di kawasan perumahan itu.
SPPT tersebut bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih SPPT atau penerbitan dokumen pajak di atas lahan yang sebenarnya telah menjadi aset pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Samarinda akan menelusuri lebih jauh mengenai kelurahan penerbit SPPT, waktu penerbitan, nama pemilik yang tercantum, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Investigasi Dilakukan Selama Sepekan
Usai rapat koordinasi, rombongan Pemkot Samarinda langsung melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk memastikan kondisi riil di lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, tim memeriksa jumlah bangunan, perkembangan kawasan, serta perubahan pada rumah-rumah yang diduga telah melampaui ketentuan dalam SK penerima.
Berdasarkan temuan awal, terdapat sejumlah persoalan krusial, di antaranya status tanah yang masih menjadi aset Pemkot, perbedaan dokumen antara SK pemerintah dan keterangan developer, jumlah bangunan yang melebihi ketentuan, serta munculnya SPPT dan sertifikat di atas tanah milik daerah.
Pemkot Samarinda akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu guna mengumpulkan seluruh dokumen dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Apabila dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan guna dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut. (*)
